DR. Hj. Kurniasih Mufidayati, Anggota Komisi IX DPR RI Sosialisasi PMI di Darmaji
PEMDES DARMAJI- Sebagai salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemerintah Desa Darmaji merasa berkewajiban untuk memberikan edukasi dan informasi yang bermamfaat bagi masyarakat secara umum dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara khusus. Maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan penyalur tenaga kerja membuat resah Pemerintah Desa Darmaji, jangan sampai hal tersebut terjadi pada masyarakat Desa Darmaji.
Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, BP2MI, BP3MI Mataram dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Pemerintah Desa Darmaji melakukan sosialisasi tentang Pekerja Migran Indonesia, Ahad 27/8/2023 di Aula Kantor Desa Darmaji. Hadir pada kesempatan tersebut anggota Komisi IX DPR Ri Fraksi PKS DR. Kurniasih Mufidayati, Perwakilan BP3MI Mataram Made Setyaningrum, Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah dan Kepala Desa Darmaji.
Anggota Komisi IX DPRR RI DR. Hj. Kurniasih Mufidayati dalam paparannya mengajak seluruh masyarakat yang hadir khususnya yang menjadi CPMI agar menggunakan jalur yang benar dan legal. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan dan mengadvokasi kepentingan Pekerja Migran Indonesia seperti penempatan kerja yang layak dan juga kebijakan paspor gratis bagi PMI. " Doakan saya selalu sehat dan saya akan selalu berikhtiar mengadvokasi dan memperjuangkan aspirasi PMI dinegara manapun berada. Karena PMI kita adalah pahlawan devisa negara. Saya minta Bapak-ibu sekalian agar menggunakan jalur benar dan legal jika ingin bekerja keluar negeri" ungkap Ketua Bidang BPKK DPP PKS tersebut.
Bu Kurniasih juga menghimbau seluruh elemen termasuk Pemerintah Desa agar bisa menjadi jembatan informasi bagi CPMI minimal yang ada di desa-desa setempat.
Kepala Desa Darmaji, Suhaidi, SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI dan seluruh Narasumber yang hadir atas sosialisasi PMI yang diselenggarakan di Desa Darmaji. Suhaidi juga akan menindaklanjuti sosialisasi tersebut dengan menjadikan Kantor Desa Darmaji sebagai pusat informasi (information centre) bagi CPMI. " Insya Allah sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi ini kami Pemerintah Desa Darmaji akan menjadikan Kantor Desa Darmaji sebagai Pusat Informasi untuk CPMI khususnya yang ada di Desa Darmaji, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada seluruh Narasumber yang hadir" ungkap Suhaidi.
Senada dengan Bu Kurniasih, Kepala Bidang Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Muji Purwandi, M.Pd menyampaikan pentingnya memilih jalur resmi jika ada keinginan untuk bekerja diluar negeri. Beberapa modus yang digunakan selama ini oleh PMI illegal diantaranya melarikan diri saat sudah bekerja kemudian menggunakan calo dan diberangkatkan secara illegal jangan sampai terjadi lagi. " Masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI illegal selama ini sudah banyak yang kami tangani dan sangat merugikan PMI sendiri, oleh karena itu jangan sampai ada lagi CPMI yang berangkat melalui jalur-jalur yang tidak benar" Ungkap Muji Purwandi.
Perwakilan BP3MI Mataram, Made Setyaningrum juga menyampaikan tentang migrasi aman. Menurut Made, sesuai dengan UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bahwa setiap calo (perorangan) yang membawa orang/CPMI keluar negeri bisa kenakan hukuman penjara kurang lebih 3 tahun dan denda sampai dengan 600 juta. Made juga mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Darmaji yang akan menjadikan Kantor Desa Darmaji sebagai Pusat Informasi untuk CPMI. " Langkah untuk membuat Pusat Informasi PMI di Desa Darmaji adalah langkah yang bagus, nanti kita jajaki kerjasama lagi sebagai tindaklanjut dari kegiatan sosialisasi ini" tegas Made.
Untuk dapat menimimalisir atau bahkan menghilangkan praktek-praktek PMI illegal memang membutuhkan kolaborasi mulai dari Pemerintah Desa, Eksekutif dan Legislatif serta pihak ketiga (LSM, NGO dan PJTKI). *(Admin)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin